Jokowi Resmi Lantik Andi Sudirman Jadi Gubernur Sulsel Pengganti Nurdin Abdullah

10 Maret 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi melantik Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
Andi dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor Nomor 25P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Sulawesi Selatan Selatan Masa Jabatan 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 yang ditetapkan pada 4 Maret 2022. Andi dilantik menggantikan Nurdin Abdullah yang menjalani pidana 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan atas Andi sebagai Gubernur Sulsel yang baru. Sumpah jabatan dibacakan Jokowi, yang kemudian diikuti oleh Andi.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Andi mengikuti Jokowi.
ADVERTISEMENT
Setelah pengucapan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dengan dilantiknya Andi, maka ia menjadi gubernur termuda di Indonesia, yaitu berusia 39 tahun. Di Sulsel, nama Andi sangat familiar. Ia dikenal sebagai adik eks Mentan Amran Sulaiman.
Andi maju di Pilgub Sulsel bersama Nurdin Abdullah pada 2018 dengan didukung PAN, PDIP, dan PKS. Berdasarkan hasil perhitungan, Nurdin-Andi memperoleh suara 44,13%.
Gubernur Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Sudirman Sulaiman melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sementara pasangan lainnya yaitu Nurdin Halid-Aziz meraih 26,93%, Agus-Tanribali Lamo 9,14%, dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar 19,8%.
Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Nurdin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Hak politiknya juga dicabut 3 tahun.
ADVERTISEMENT