Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalanggu, Bali, Apa Keistimewaannya?

13 Maret 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalanggu Kota Denpasar, Bali Senin (13/3/2023). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalanggu Kota Denpasar, Bali Senin (13/3/2023). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalanggu, Kota Denpasar, Bali Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
TPST ini mampu mengolah sampah sampah organik dan anorganik menjadi bahan bakar alternatif, pupuk, kompos dan pakan ternak. Produksi olahan sampah distribusikan ke Jawa.
"Saya ingin agar pengelolaan sampah bisa di-copy oleh kota dan kabupaten lain di seluruh tanah air sehingga penanganan sampah tidak menjadi masalah bagi kota dan kabupaten yang kita miliki," kata Jokowi.
Berdasarkan website KemenPUPR, pembangunan TPST dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender dengan nilai kontrak Rp101 miliar. TPST Kertalangu diproyeksikan dapat mengolah sampah 450 ton/hari.
Bali sejatinya memiliki 4 unit TPST, Tiga lainnya adalah TPST Taman Hutan Raya (Tahura) dengan kapasitas pengolahan sampah 450 ton per hari.
Suasana TPST Kesiman Kertalanggu, Kota Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Denita br Matondang/kumparan
TPST Padangsambian Kaja dengan kapasitas pengolahan sampah 120 ton per hari dan TPST di Badung 350 ton sampah per hari.
ADVERTISEMENT
Pembangunan TPST menggantikan TPA Suwung yang telah telah beroperasi sejak tahun 1980. TPA Suwung memiliki luas 32 hektare dan menampung limbah dari kota Denpasar dan Kabupaten Badung dengan kapasitas tampung 1.200 ton sampah per hari.
Limbah rumah tangga yang dibuang ke TPA Suwung saat ini menumpuk hingga membentuk gunungan sampah hingga menyebabkan bau tak sedap di tengah Kota Denpasar.
Suasana TPST Kesiman Kertalanggu, Kota Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Denita br Matondang/kumparan