Jokowi Respons Putusan MK soal Syarat Usia Cakada: Tanya Kaesang

23 Agustus 2024 23:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons revisi UU Pilkada yang batal disahkan oleh DPR. Revisi itu awalnya akan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70.
ADVERTISEMENT
Putusan MK nomor 70 mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024 menjadi 30 tahun saat ditetapkan calon.
Imbas putusan itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak dapat mendaftarkan diri untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada. Padahal, Kaesang dikabarkan akan mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.
Jokowi enggan menanggapi lebih rinci mengenai putra bungsunya yang bahkan telah mengajukan sejumlah surat keterangan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hehe, tanyakan ke Ketua PSI [Kaesang] ya," kata Jokowi di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Jokowi pun enggan menanggapi lebih jauh mengenai DPR yang membatalkan mengesahkan RUU Pilkada. Ia menyebut bahwa hal itu adalah ranah legislatif.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ucap dia.
ADVERTISEMENT