Jokowi Sahkan Aturan Ibu Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

3 Juli 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-78 Bhayangkaran di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-78 Bhayangkaran di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menekan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut disahkan pada 2 Juli 2024 dan diundangkan di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang diteken Jokowi, seorang ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut bunyinya:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
ADVERTISEMENT
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Sementara dalam ayat selanjutnya, dijelaskan ketentuan cuti tersebut khususnya huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Kemudian dalam Pasal 5, ibu yang menjalani haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ibu yang bekerja juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.