Jokowi: Saya Akui Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Berbagai Peristiwa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait penyerahan laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait penyerahan laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi menerima laporan akhir pelaksanaan tugas dan rekomendasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Laporan itu sebelumnya diterima Menkopolhukam Mahfud MD dari Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM).

"Saya telah membaca dengan saksama laporan dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat pada yang pertama," imbuhnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Jokowi didampingi Menkopolhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM.

Jokowi lalu membacakan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu:

  1. Peristiwa 1965-1966.

  2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

  3. Tiga peristiwa Talangsari Lampung 1989

  4. Peristiwa Rumoh Gedong dan Posatis di Aceh 1989

  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998

  6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999

  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999

  9. Peristiwa simpang KAA di Aceh Tahun 1999

  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

  11. Peristiwa Wamena Papua di 2003

  12. Pertiwa Jambo Kapol di Aceh tahun 2003.

Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan para keluarga korban.

Oleh karena itu, pemerintah akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana.

"Tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ucap Jokowi.

Rekomendasikan Minta Maaf

Konpers penyerahan laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Sebelumnya, Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono meminta negara melalui Presiden Jokowi meminta maaf atas pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, pelanggaran HAM sudah terjadi di beberapa daerah, tetapi negara tak pernah mengakuinya.

“Tapi kan enggak ada sama sekali negara melihat, apakah ini pernah kejadian, tidak pernah. Itu yang paling pertama. Kalau soal-soal lebih lanjut itu kan nanti tahap-tahap lebih lanjut,” ungkap Makarim di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

“Tapi yang paling penting bagi korban itu adalah bahwa masalah ini diketahui, diakui oleh negara, dan negara bisa meminta maaf terhadap hal ini kan. Tentu saya rasa, tapi itu sama sekali sangat bergantung pada respons Bapak Presiden terhadap hal ini,” tandasnya.