Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kondisi pandemi COVID-19 membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Bahkan termasuk dalam hal sidang di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pandemi membuat banyak persidangan beralih menjadi online melalui video conference. Hal itu sebagai bagian dari protokol kesehatan mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan.
Presiden Jokowi menilai positif langkah yang dilakukan Mahkamah Agung dalam hal persidangan online tersebut.
"Momentum pandemi bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara yang fundamental," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2).
"Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting, membuktikan sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik," tambahnya.
Menurut Jokowi, akselerasi penggunaan teknologi di MA seperti e-Court dan e-Litigation selaras dengan cara penerapan protokol kesehatan. Namun hal itu tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu. dan kualitas keputusan-keputusan juga tetap terjaga," ujar Jokowi.
"Saya mencatat, sebelum pandemi, MA sudah memiliki rencana besar menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," imbuh dia.
Kendati demikian dia mengingatkan bahwa terobosan yang dihasilkan MA bukan menjadi tahapan akhir. Namun, menjadi awal untuk lebih mengembangkan diri ke depan. Sehingga, tercipta sistem peradilan yang mumpuni.
"Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas. Transformasi lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern," tambahnya.
Ia mengutip laporan Ketua MA Syarifuddin yang menyebut jumlah perkara terkait e-Court dan e-Litigation meningkat pada tahun 2020. Jumlah perkara yang didaftarkan e-Court pada 2020 meningkat 295 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
ADVERTISEMENT
"Saya harap MA terus tingkatkan kualitas aplikasi e-Court termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan, juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus," pungkas Jokowi.