Jokowi Sebut Fadia Bupati Pekalongan Pernah ke Rumahnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jokowi di rumahnya di Solo, Selasa (3/3/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di rumahnya di Solo, Selasa (3/3/2026). Foto: kumparan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pernah ke rumahnya.

Jokowi menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan wartawan soal momen Fadia meminta restu maju menjadi bupati periode kedua pada 2024.

Fadia kini ditahan KPK lantaran menjadi tersangka kasus korupsi.

“Ya beliau (Fadia) ke sini (rumah) untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya,” ujar Jokowi, Jumat (6/3).

“Dan kalau urusan itu adalah urusan hukum, ya kita hormati. Biar hukum berjalan, terima kasih,” pungkasnya.

Kasus Fadia

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di KPK, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara Fadia bermula pada 2022 lalu ketika Fadia baru setahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan di periode pertamanya.

Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia yang merupakan Anggota DPR) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia yang merupakan Anggota DPRD Pekalongan).

Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan Anggota DPR RI. Foto: Dok. dpr.go.id

Perusahaan tersebut terus-menerus memenangkan tender di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Asep menyebut bahwa sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar. Bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari uang tersebut, KPK menyebut yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Kata Fadia

Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

"Saya sedang sama pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah nggak ada," ucapnya.