Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR, Sebut Sering Dihina Tak Disoal

10 Juni 2021 7:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Presiden Joko Widodo.
 Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memilih untuk tak mempermasalahkan soal ada atau tidaknya pasal yang mengatur pidana bagi mereka penghina presiden. Menurut dia ada atau tidaknya pasal itu dalam RKUHP, tak berdampak besar.
ADVERTISEMENT
Sikap Presiden Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menyebut ada alasan dibalik keputusan Jokowi tersebut. Langkah tersebut diambil Jokowi mengingat tak sekalipun ia memperkarakan pihak mana pun yang yang menghinanya.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ujar Mahfud dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Kamis (10/6).
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," sambungnya.
Atas pertimbangan itu, kata Mahfud, Jokowi mempersilakan kepada DPR selaku pihak legislatif yang menggodok aturan tersebut untuk memutuskan. Layak atau tidaknya pasal itu untuk dimasukkan dalam rancangan peraturan perundangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden 'mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara,"
Yang jelas, menurut Mahfud, Jokowi menganggap ada atau tidaknya pasal soal penghinaan kepada Presiden di aturan itu tak berpengaruh signifikan kepadanya.
"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," kata Mahfud.
Diketahui, pembahasan soal RKUHP sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah aliansi mahasiswa sempat mengadakan berdemo besar-besaran di depan gedung DPR menolak isi dari RUU tersebut beberapa waktu lalu.
Kala itu, sejumlah pasal di RKUHP menjadi sorotan karena memunculkan kontroversi. Mulai dari pasal terkait tindak pidana korupsi, perzinahan, hingga penghinaan terhadap presiden.
ADVERTISEMENT