Jokowi Setujui Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta: C, D, G, N

12 Mei 2020 15:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplek perumahan yang dibangun di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komplek perumahan yang dibangun di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah ketentuan diputuskan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.
ADVERTISEMENT
Selain kawasan ekonomi terpadu Jabodetabek Punjur, salah satu keputusan Presiden Jokowi adalah pemberian izin pembangunan di 4 pulau reklamasi wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam pasal 80, 81 dan 121. Untuk 4 pulau reklamasi yaitu pulau C, D, G, N yang tergabung dalam zona B8.
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkitan tenaga listrik dan atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata," sebagaimana dikutip kumparan dalam pasal 81 ayat 2.
" Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan- Jabodatebek-Puncur," tulis pasal 81 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Kemudian di pasal 121 dijelaskan ketentuan aktivitas yang bisa dilakukan dalam pulau-pulau yang masuk dalam kawasan Zona B8. Berikut penjelasannya:
Pasal 121
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan melliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga dan listrik, kegiatan lariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasinlaut dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Kris
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatanpembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.
ADVERTISEMENT
kumparan meminta penjelasan mengapa Jokowi memberi izin reklamasi Jakarta di Pulau C, D, G, N kepada Seskab Pramono Anung. Namun, belum memberi tanggapan.
Diketahui, perpres ini diteken Jokowi pada tanggal 13 April 2020.
======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.