Jokowi soal Aturan Pilkada: Ikut Putusan MK

23 Agustus 2024 22:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat berpidato pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat berpidato pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ia ungkapkan usai menghadiri acara hari ulang tahun (HUT) ke-26 sekaligus membuka kongres ke-6 PAN pada Jumat (23/8).
“Iya (ikuti putusan MK),” kata Jokowi di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Putusan MK tersebut coba dibatalkan lewat Revisi UU Pilkada dengan memedomani norma hukum yang diubah oleh MA terkait syarat usia pasangan calon kepala daerah di pilkada.
RUU Pilkada kemudian dibatalkan untuk disahkan oleh DPR. Jokowi menyebut bahwa hal itu adalah ranahnya legislatif.
Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa tak akan menerbitkan Perppu terkait aturan di Pilkada mendatang.
“Enggak ada (bikin Perppu), pikiran saja enggak ada,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menerbitkan dua putusan yang berkaitan dengan Pilkada yakni putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024. Aturan tersebut masing-masing mengatur mengenai syarat parpol dalam mengajukan calon dan berisi syarat usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan saat pelantikan.
ADVERTISEMENT