Jokowi soal Hukuman Sambo Jadi Seumur Hidup: Hormati Keputusan yang Ada

10 Agustus 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri peringatan HUT ke-56 ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Youtube/Sektretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri peringatan HUT ke-56 ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Youtube/Sektretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukuman Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Keputusan ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Sambo.
ADVERTISEMENT
Terkait keputusan MA, Presiden Jokowi menyatakan menghormati keputusan hukum.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi usai mencoba LRT Jabodebek bersama sejumlah selebritas di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).
Dalam kasasi MA, vonis mati Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
MA belum membeberkan pertimbangan putusan kasasi ini.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload [di website]," kata Kabiro Hukum dan Humas, Sobandi.
Putusan kasasi ini sudah inkrah dan final. Bahkan, jaksa tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebab, yang bisa mengajukan, yakni pihak terdakwa atau terpidana.
ADVERTISEMENT