Jokowi soal Koruptor Dilarang Nyaleg: KPU Punya Kewenangan Buat Aturan

2 Juli 2018 18:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Resmikan PLTB Sidrap (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Resmikan PLTB Sidrap (Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi angkat bicara soal keputusan KPU menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg DPR/DPRD. Jokowi mengatakan KPU punya kewenangan membuat aturan.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7).
Jokowi mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan tersebut, maka Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan KPU itu resmi terbit pada Sabtu (30/6) yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD. Salah Salah satu pasal mengatur mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa menjadi caleg.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7, Ayat 14, Peraturan KPU.
Keputusan KPU tersebut menuai protes dari beberapa parpol, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, dan PPP. Mereka menolak peraturan itu karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Dalam UU, mantan narapidana apa pun bisa mencalonkan diri asalkan mengumumkan di media mereka mantan napi.
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT