Jokowi soal Namanya Disebut di Gugatan Pilgub Jateng di MK: Saya Sudah Pensiun

10 Januari 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Joko Widodo usai melakukan pertemuan dengan Cagub Kaltim nomor urut 02 Rudy Mas'ud di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo usai melakukan pertemuan dengan Cagub Kaltim nomor urut 02 Rudy Mas'ud di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Pilkada itu diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Ahmad Luthfi-Taj Yasin menjadi pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“Ya biasa saja,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (10/1).
Ditanya gunakan pengaruh gerakan ASN dan perangkat negara untuk memenangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Jokowi menyebut jika dirinya bukan lagi presiden.
“Saya bukan presiden. Sudah bukan presiden (pensiun 20 Oktober). Sudah pensiun,” pungkasnya.
Presiden ke-7 Indonesia Jokowi didampingi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi- Taj Yasin membagikan kaos dari mobi Jip saat pawai di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024). Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Cagub dan Cawagub Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan Pilkada Jateng 2024.
Sejumlah kecurangan itu dipaparkan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Jateng 2024.
"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif," ujar Roy membacakan permohonannya di Ruang Sidang MK.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tim Andika-Hendi menyinggung bahwa sosok Ahmad Luthfi merupakan "orang pilihan" Jokowi. Hal itu juga tertuang dalam isi permohonannya ke MK.
"Oleh karenanya keterlibatan aktif pejabat dan anggota Polri tersebut tidak hanya berupa kelalaian yang dilakukan oleh orang perorangan secara individual yang lazim disebut 'oknum', namun juga telah melibatkan kebijakan dan penggunaan kewenangan institusi negara Polri sebagai organ lembaga negara dalam rangka memenuhi kepentingan politik Jokowi meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2024," penggalan permohonan itu.