Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi Soal Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Wartawan: Dalam Proses
7 Februari 2019 13:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah aktivis dan jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun mendapatkan tanggapan baik dari pemerintah. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengkaji ulang pemberian remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Hal itu juga ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
"Masih dalam proses semuanya. Dalam proses di Dirjen, juga di Menkumham," kata Jokowi usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Setelah pengkajian itu selesai, dia menjanjikan akan memutuskan usulan revisi tersebut apakah nanti akan diterima atau tidak.
"Nanti kalau masuk ke saya akan segera diputuskan," kata Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya sudah menjelaskan alasan remisi tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Hak itu diberikan karena masa tahanan yang sudah dijalankan Sudarma selama 10 tahun, sehingga kemudian diberikan remisi perubahan.
"Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujarnya.