Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Tunggu Kajian Menkopolhukam
7 Juni 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menanggapi singkat soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Apa kata Jokowi?
ADVERTISEMENT
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma sebelum terbang ke Singapura, Rabu (7/6).
"Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja," sambungnya.
Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah hanya punya satu opsi terkait putusan MK, yakni mengikutinya. Namun opsi itu diikuti dengan penafsiran. Penafsiran inilah yang tengah dikaji oleh pemerintah, termasuk masa penerapan putusan MK tersebut, apakah saat ini atau di pimpinan KPK jilid VI nanti.
"Opsinya satu yaitu pemerintah mengikuti putusan MK karena itu perintah hukum tata negara. Menurut hukum tata negara, pemerintah atau siapa pun itu wajib mengikuti putusan MK. Itu sikap pemerintah," kata Mahfud di Ende, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
"Yang dua, itu bukan opsinya, opsinya satu. Yang dua itu penafsirannya. Ada yang bilang dari putusan ini tidak jelas apakah berlangsung sekarang atau besok. Nah itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat," sambung Mahfud.
Putusan MK
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. Salah satunya soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.