Jokowi: Status Pandemi COVID-19 Dicabut, Kita Memasuki Endemi

21 Juni 2023 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berpidato di forum Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023). Foto: Edgar Su/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berpidato di forum Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023). Foto: Edgar Su/REUTERS
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19. Kini, Indonesia memasuki masa endemi.
ADVERTISEMENT
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID 19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi melalui Youtube Setpres, Rabu (21/6).
Jokowi mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil dan survei antibodi 99% masyarakat sudah memiliki antibodi COVID.
"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," pungkasnya.

COVID-19 Jadi Penyakit Biasa

Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, apabila Covid-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
"Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti TB, pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijawaya, pada Sabtu (21/5).
ADVERTISEMENT
Termasuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19 akan mengalami perubahan. Pembiayaan perawatan pasien Covid-19, kata Menko PMK, yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelasnya.