Jokowi Sudah Teken PP 56/2021, Berapa Tarif Royalti Hak Cipta Lagu?

13 April 2021 18:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membuat musik dengan komputer Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat musik dengan komputer Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pencipta maupun pemegang hak cipta lagu kini bisa bernapas lega. Sebab sudah ada aturan di PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur royalti hak cipta lagu.
ADVERTISEMENT
Penarikan, penghimpunan, dan pengelolaan royalti akan dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian diteruskan kepada pemegang hak cipta.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk menteri berdasarkan UU mengenai hak cipta. LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.
Lantas berapa tarif royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu untuk tujuan komersil?
Ilustrasi panggung musik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dikutip dari Antara, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan tarif yang dipungut jumlahnya bervariasi, tergantung tempat yang memutar lagu.
Ia mencontohkan pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari.
Sedangkan kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp 60 ribu/kursi.
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
Kemudian, tarif royalti bagi klub malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun. Besarannya yakni Rp 250 ribu per m2 untuk royalti pencipta dan Rp 180 ribu untuk royalti hak terkait.
ADVERTISEMENT
Freddy memastikan pemerintah tak akan mengambil bagian dari pemungutan royalti tersebut.
"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Freddy Haris.