Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengatakan telah meneken draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Seingat saya sudah," kata Jokowi usai meresmikan jalan tol di Depok, Senin (8/1).
Jokowi juga menyebut aturan kenaikan gaji akan keluar dalam waktu dekat.
"Secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan berimbas pada perekonomian," ungkapnya.
Selain itu, Jokowi menanggapi pernyataan dari capres nomor urut 01 Anies Baswedan yang menyebutkan kenaikan gaji TNI-Polri lebih banyak dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan era Jokowi.
Menurutnya, kenaikan gaji dilakukan melihat situasi ekonomi. Ia menyebut, situasi ekonomi di era SBY dan pemerintahannya berbeda.
Kita memutuskan menaikkan enggak menaikkan, kan, dengan pertimbangan yang matang. Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, COVID, perang dagang, geopolitik yang tidak memungkinkan, tidak mungkin kita lakukan. Semua dengan pertimbangan dan kalkulasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT