Jokowi Sudah Teken PP Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bukan Karantina Wilayah

31 Maret 2020 15:41 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis UU Kekarantinaan Kesehatan. Terkait upaya penanggulangan virus corona, Jokowi memilih upaya Pembatasan Sosial Berskala Besar.
ADVERTISEMENT
"Mengenai PSBB baru saja saya tandatangani PP-nya dan Keppresnya soal itu," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Keppres yang dimaksud ialah soal penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status itu diperlukan untuk mengaktifkan protokol dalam UU, termasuk di dalamnya ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Meski demikian, Jokowi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan teknis dari Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa dengan sudah penandatanganan itu, maka PP dan Keppres sudah langsung efektif berjalan.
"Saya harap provinsi, kabupaten dan kota, sesuai UU yang ada silakan koordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan yang sama. yaitu UU, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saja saya tanda tangan," pungkas dia.
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Sebelumnya, yang sempat disinggung oleh pemerintah justru soal PP Karantina Wilayah. Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayah," kata Mahfud MD dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
***