Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Sudah Terbitkan 8 Perppu Sejak Jadi Presiden, Ini Daftarnya
3 Januari 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Hak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) merupakan keistimewaan presiden. Sejatinya, perppu dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Itu tercatat dalam UUD 1945 Pasal 22.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perppu serta Perpres No. 87 Tahun 2014. Namun kedua aturan ini tidak menyebut definisi ihwal kegentingan yang memaksa hingga kemudian presiden diperbolehkan mengeluarkan perppu.
Terbaru, presiden Jokowi resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu ini merupakan langkah pemerintah usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi sendiri sudah menerbitkan 8 perppu selama menjadi presiden. Di antaranya adalah perppu penanganan korona, perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak, perppu soal ormas, hingga perppu tentang pemilu.
Berikut ini adalah 8 perppu yang diterbitkan di era Jokowi.
ADVERTISEMENT
1. Perppu No.1 Tahun 2015 tentang Tipikor
Perppu No.1 Tahun 2015 merupakan Perppu pertama kali yang diterbitkan oleh Jokowi saat menjabat sebagai presiden. Perppu ini berisikan perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perppu itu terbit lantaran terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.
Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.
ADVERTISEMENT
2. Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Perppu ini berisi perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini undangkan pada tanggal 25 Mei 2016.
Terbitnya perppu ini dinilai mendesak dikarenakan maraknya kasus pemerkosaan pada anak kala itu. Perppu itu memuat pidana mati dan pidana kebiri terhadap pelaku pemerkosaan.
Perppu ini merupakan salah satu perppu yang memuat sanksi pidana, dan pidana yang dimuat pun merupakan pidana paripurna yakni pidana mati. Perppu ini hadir diantara kontroversi perppu yang memuat sanksi pidana masih marak dibicarakan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan sangat jelas mengizinkan sanksi pidana hanya dimuat dalam UU dan Perda. Namun Perpu yang memiliki materi muatan yang sama dengan UU dianggap termasuk mengenai pengaturan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
3. Perppu No.1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak
Perppu No.1 Tahun 2017 ini berisikan tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017 lalu.
Perppu ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo seiring keterikatan Indonesia dengan perjanjian internasional bidang perpajakan untuk saling menukar informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Dengan perppu itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Namun, perppu ini juga menuai kritik kala itu, sebab dinilai melabrak prinsip kerahasian bank sebagaimana pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, perppu ini juga dinilai bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak. Lainnya, Perppu ini juga dianggap bertentangan dengan UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Disinilah tumpeng tidih peraturan terjadi.
4. Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas
Perppu ini berisi tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penerbitan perppu itu diumumkan oleh Menkopolhukam yang kala itu dijabat oleh Wiranto melalui jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Salah satu alasan Jokowi menerbitkan perppu tersebut karena UU No. 17 Tahun 2013 belum mengatur dengan jelas mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kekurangan ini dinilai menjadi kekosongan hukum bagi pemerintah, hingga akhirnya diterbitkan Perppu.
ADVERTISEMENT
5. Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan di Kala Pandemi
Pandemi corona yang tiba-tiba muncul dan memukul perekonomian masyarakat direspons Jokowi dengan menerbitkan perppu. Perppu itu sebagai jalan pintas untuk menggelontorkan anggaran Rp 405,1 triliun.
Perppu itu bernomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
6.Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Pilkada
Perppu No.2 Tahun 2020 berisikan tentang perubahan ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perppu ini diteken pada 4 Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Perppu ini diterbitkan buntut dari wabah korona yang saat itu tengah merebak. Sehingga, presiden berupaya menekan penyebaran dengan menunda pilkada yang bergeser dari bulan September menjadi Desember 2020.
Meski begitu, rupanya Perppu ini juga digugat oleh aguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke MK. Gugatan itu berisikan permohonan untuk menunda Pilkada hingga Keppres mengenai wabah corona sebagai bencana nasional dicabut.
7. Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Pemilu
Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.
8. Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Ciptaker
Adapun Perppu terbaru yang diterbitkan oleh Jokowi adalah Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan pada 30 Desember 2022. Perppu ini merupakan langkah pemerintah usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) ini kini tengah menuai kritik dari sejumlah pihak. Sejumlah pasalnya dinilai merugikan para pekerja. Mulai dari aturan outsourcing, minimal libur satu hari, hingga keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).