Jokowi Tak Keluarkan Perppu, UU KPK Mulai Berlaku

17 Oktober 2019 7:10 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kalimat itu diungkapkan Presiden Joko Widodo usai bertemu tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan digelar pada Kamis 26 September 2019 atau selang 9 hari setelah revisi UU KPK hasil kesepakatan pemerintah dan DPR disahkan dalam rapat paripurna.
Hari ini, Kamis 17 Oktober 2019, Perppu itu tak kunjung terbit. Hari ini pula, UU baru hasil revisi itu mulai berlaku efektif.
Dalam UU versi revisi, sejumlah hal berubah. Baik bertambah maupun berkurang.
Rapat Badan Legislasi DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait revisi UU MD3 dan RUU KPK. Foto: Ricad Saka/kumparan
KPK bahkan sudah membentuk tim transisi untuk mempelajari soal implikasi dari berlakunya UU baru tersebut. Hasilnya, ada 26 poin yang ditemukan KPK berpotensi melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengutarakan kekhawatirannya bahwa KPK tak bisa melakukan OTT lagi bila UU mulai berlaku.
ADVERTISEMENT
"Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi," ujar Agus dalam sambutannya di acara Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (15/10).
Sejak disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu, UU KPK yang baru berlaku 30 hari kemudian, meski tanpa ditandatangani Presiden. Dalam rentang 30 hari itu pula, KPK menggelar setidaknya 5 OTT.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mulai dari Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Bupati Lampung Utara, Bupati Indramayu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR, serta Wali Kota Medan. Tiga OTT terakhir bahkan dilakukan hanya dalam waktu 2 hari selang UU KPK baru berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain. Karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang beresiko melemahkan KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hal tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Politikus PDIP itu menyatakan bahwa KPK tetap akan bisa OTT.
"KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan, bekal penyadapan, penyadapan itu pun bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas. Kalau Dewan Pengawas belum terbentuk, maka melalui izin komisioner. Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi," kata Masinton.
ADVERTISEMENT
Sejak disahkan, revisi UU KPK terus menuai penolakan dari sejumlah pihak. Hal tersebut bahkan menjadi salah satu tuntutan aksi dari demo mahasiswa yang digelar secara besar-besaran, baik di DPR maupun di daerah.
KPK masih berharap Jokowi tetap mengeluarkan Perppu. Meski setelah UU baru berlaku.
"Nunggu Presiden dilantik. Setelah Pak Jokowi untuk masa jabatan kedua, kita mohon lagi supaya Perppu dikeluarkan," ujar Agus Rahardjo.
Jokowi sempat menyatakan opsi Perppu itu tak menjadi pertimbangannya. Namun setelah bertemu sejumlah tokoh, ia pun melunak dengan mengatakan akan mempertimbangkannya.
Namun, hingga saat ini, Jokowi masih belum menerbitkan Perppu. Lantas, apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak?