Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kecurangan-Politisasi Bansos Tidak Terbukti

23 April 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi tinjau stok beras di Gudang Bulog Pematang Kandis, Rabu (3/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi tinjau stok beras di Gudang Bulog Pematang Kandis, Rabu (3/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Jokowi menegaskan menghormati putusan MK yang final dan mengikat. Ia juga menyebut, tuduhan kepada pemerintah terkait kecurangan, politisasi bansos, hingga mobilisasi aparat dinyatakan tidak terbukti.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah ini," kata Jokowi di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Menurut Jokowi, yang penting saat ini semua pihak harus bersatu. Apalagi ada faktor eksternal seperti situasi geopolitik yang sedang menekan semua negara.
"Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita. Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang ke nanti pemerintahan baru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, proses transisi akan segera disiapkan karena MK sudah mengeluarkan putusan gugatan.
"Sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," pungkasnya.
Meski MK menolak gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Beberapa isu menjadi catatan. Misalnya hakim MK Saldi Isra menyebut politisasi bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu dalil dari pemohon Anies-Cak Imin terbukti terjadi di Pilpres 2024.
Salah satu yang dibacakan Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya adalah soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
Sementara Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya menyinggung soal netralitas pejabat kepala daerah.
Dalam petitum permohonan Anies-Muhaimin (AMIN), daerah-daerah yang dipermasalahkan adalah Pj Kepala Daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Sumatra Utara.
ADVERTISEMENT
“Adanya indikasi kuat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat namun tidak terdapat kejelasan proses penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menyebabkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas telah tercederai karena adanya keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Enny.