Jokowi Tegaskan Larang Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintah, Tak Singgung COVID

27 Maret 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura. Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura. Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Arahan Presiden Jokowi yang melarang menteri koordinator (menko), menteri, dan kepala badan/lembaga untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) menuai pro dan kontra. Menanggapi respons publik, Jokowi kembali menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada internal pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa arahan untuk tidak buka puasa bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga non pemerintah. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3).
Jokowi menjelaskan, arahan tersebut dikeluarkan karena pejabat pemerintah akhir-akhir menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang mewah. Juga kerap melakukan flexing atau pamer harta kekayaan.
"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," ujarnya.
Jokowi mengajak pejabat mengalihkan anggara buka puasa bersama untuk membantu masyarakat miskin atau mengadakan operasi pasar murah.
ADVERTISEMENT
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," pungkasnya.
Menariknya Jokowi tak singgung soal COVID sama sekali kali ini. Berbeda dengan arahan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Senin (27/3).