Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

12 Oktober 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Permohonan amnesti terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Pernyataan persetujuan ini disampaikan oleh Mensesneg Pratikno yang menyebut Jokowi telah menekan Keppres tersebut.
"Ya, kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi. Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Pratikno dalam keterangan videonya, Selasa (12/10).
Pratikno mengatakan, Keppres tersebut hari ini langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," tutur Pratikno.
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, Saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna Kamis (7/10) kemarin telah menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Dr. Saiful Mahdi (kiri), dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
ADVERTISEMENT
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Akibat perbuatannya itu, Saiful Mahdi harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri.
Saiful diharuskan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
===========
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT