Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen sebagai Anggota DPR

14 September 2022 17:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Dalam Keppres itu, Jokowi meresmikan pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR Fraksi Demokrat dapil Sumatera Utara II dan anggota MPR masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis salinan keputusan tersebut yang diterima kumparan, Rabu (14/9).
Keppres ditetapkan pada 7 September 2022 dan salinannya ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.
Terkait Keppres tersebut, Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan ketetapan dilakukan karena sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Ketua DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," kata Faldo kepada wartawan.
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Demokrat mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap para kadernya yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Demokrat memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap 7 nama kadernya.
"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Ketua Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2).