Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

10 Juli 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hasyim Asy'ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jokowi akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7).
DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah karena dinilai melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan DKPP pada Rabu (3/7).
Hasyim menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dalam amar putusannya, Majelis Sidang DKPP mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu oleh pengadu.