Jokowi Teken Keputusan Jabatan Wakil Panglima TNI

6 November 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Menariknya, ada jabatan Wakil Panglima TNI dalam susunan organisasi TNI yang baru.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 13 Perpres No. 66 Tahun 2019, tertulis unsur pimpinan TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Dalam Perpres juga disebutkan definisi dan tugas dari Wakil Panglima TNI. Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Posisi Wakil Panglima TNI. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian pada ayat 2, tercantum tugas Wakil Panglima TNI, sebagai berikut:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
ADVERTISEMENT
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Posisi Wakil Panglima TNI. Foto: Dok. Istimewa
Dalam Perpres juga disebutkan, Wakil Panglima TNI merupakan perwira tinggi berpangkat jenderal bintang 4.