Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Menariknya, ada jabatan Wakil Panglima TNI dalam susunan organisasi TNI yang baru.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 13 Perpres No. 66 Tahun 2019, tertulis unsur pimpinan TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Dalam Perpres juga disebutkan definisi dan tugas dari Wakil Panglima TNI . Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Kemudian pada ayat 2, tercantum tugas Wakil Panglima TNI, sebagai berikut:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
ADVERTISEMENT
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam Perpres juga disebutkan, Wakil Panglima TNI merupakan perwira tinggi berpangkat jenderal bintang 4.