Jokowi Teken Perpres 33/2021, Ini Tugas dan Fungsi BRIN

5 Mei 2021 11:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perpres yang ditetapkan Jokowi pada (28/4) lalu ini mengatur struktur organisasi, tugas dan fungsi hingga Dewan Pengarah BRIN.
ADVERTISEMENT
Tugas BRIN diatur dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Dijelaskan bahwa BRIN bertugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi.
BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah).
Kemudian, Pasal 4 menjelaskan sejumlah fungsi BRIN, yaitu:
a. Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,
b. Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,
ADVERTISEMENT
c. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
d. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
e. Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya,
f. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan/atau profesi peneliti dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi,
Pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Setpres
g. Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA,
ADVERTISEMENT
h. Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
i. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
j. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN,
k. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN
l. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.
Selain itu, Pasal 62 Perpres mengatur soal integrasi fungsi riset kementerian ke BRIN. Ayat 1 Pasal 62 menjelaskan bahwa tugas dan fungsi unit kerja kementerian/lembaga yang melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek diintegrasikan ke BRIN.
ADVERTISEMENT
Fungsi koordinasi integrasi fungsi riset di kementerian/lembaga dilakukan oleh KemenPANRB dan kementerian terkait.
Berikut isi Pasal 62
(1) Tugas dan fungsi pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga diintegrasikan ke dalam BRIN.
(2) Pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sempat menjelaskan tugas dan wewenang BRIN saat diwawancara kumparan, Kamis (29/4) lalu.
ADVERTISEMENT
"Simpelnya, BRIN itu lembaga riset pemerintah. Sudah titik, satu-satunya. Negara itu perlu banyak lembaga riset, tapi lembaga riset pemerintah enggak boleh banyak-banyak (sambil tertawa). Yang banyak itu harus swasta. Itu baru negara maju," ujar Laksana.
"Lembaga riset pemerintah itu nantinya akan fokus untuk fasilitasi. Kemudian melakukan riset-riset yang sifatnya advanced, frontier yang jangka panjang, yang tidak mungkin swasta akan masuk. Tapi itu penting untuk aset pengetahuan negara ini sehingga kita tidak akan terus ketinggalan," lanjut Laksana.
Diketahui, Perpres ini diundangkan juga di Jakarta pada hari yang sama Rabu (28/4) oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mahfud MD.