Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR RI-Singapura, Ruang Udara Kini Dikelola RI

8 September 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (tengah) didampingi MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (tengah) didampingi MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers hari ini.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Jokowi dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Jokowi didampingi Menko Marinves Luhut Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” lanjut Jokowi.
Jokowi menuturkan, sudah lama ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Kini, berkat kerja keras semua pihak, Indonesia telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI.
“Hal bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tegas Jokowi.
ADVERTISEMENT
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia

Indonesia Berdaulat atas Wilayahnya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di lokasi yang sama menambahkan, dengan ditekennya Perpres soal FIR ini menunjukkan pada dunia Indonesia berdaulat penuh atas wilayanya sendiri. Sudah berpuluh-puluh tahun ini tak bisa terwujud, tapi akhirnya bisa diselesaikan.
"Saya kira berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan, tapi di bawah leadership Presiden Joko Widodo kami diminta untuk membantu menyelesaikan," kata Luhut.
"Kita bersyukur Desember kemarin finalisasinya selesai dan ini tinggal proses administrasi kita yang kita tuntaskan. Jadi ini menunjukkan Indonesia negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," ucap dia.
Dengan ditekennya Perpres Pengesahan FIR, maka menambah luasan flight information region Fair Jakarta sebesar 249.575 km2.
Dengan berlakunya perjanjian ini, ATC Jakarta akan mengontrol penuh wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikelola oleh ATC Singapura.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam perjanjian, ATC Singapura masih diizinkan untuk mengarahkan penerbangan dari dan ke Bandara Changi di ketinggian 0-37.000 kaki. Nantinya, di ATC Bandara Changi ditempatkan petugas dari Indonesia untuk memantau lalu lintas pesawat di udara Natuna dan Kepulauan Riau yang harus melalui pengarahan dari ATC Singapura.