Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Sesuai Kebutuhan
·waktu baca 2 menit

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken perubahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2024.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian. Sehingga jumlah kementerian tak dibatasi seperti pada UU sebelumnya.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
Jumlah menteri yang tak terbatas ini menjadi sorotan publik. Namun, berubahnya UU ini sesuai dengan rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan membuat 44 kementerian.
Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.
