Jokowi Teken PP 2/2021: Nama Gunung, Pulau, Sungai Bisa Bahasa Asing

20 Januari 2021 10:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gunung Sumbing Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gunung Sumbing Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. PP tersebut memperbolehkan penamaan pulau, gunung, hingga sungai di Indonesia dengan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 poin b. Penamaan gunung, pulang, dan sungai dengan bahasa daerah atau bahasa asing harus memperhatikan sejumlah kriteria tertentu.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan atau keagamaan," seperti tertulis dalam poin b Pasal 3.
Sementara itu, dalam poin f dijelaskan bahwa penggunaan nama menggunakan paling banyak 3 kata saja.
Berikut penjelasan dalam Pasal 3:
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
Ilustrasi Pulau Tidung Foto: Shutter stock
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
ADVERTISEMENT
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Sementara, nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly pada 7 Januari 2021.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.