Jokowi Teken PP 2/2021: Nama Gunung, Pulau, Sungai Bisa Bahasa Asing
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 poin b. Penamaan gunung, pulang, dan sungai dengan bahasa daerah atau bahasa asing harus memperhatikan sejumlah kriteria tertentu.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan atau keagamaan," seperti tertulis dalam poin b Pasal 3.
Sementara itu, dalam poin f dijelaskan bahwa penggunaan nama menggunakan paling banyak 3 kata saja.
Berikut penjelasan dalam Pasal 3:
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
ADVERTISEMENT
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Sementara, nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly pada 7 Januari 2021.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.