Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Jokowi Teken PP Kesehatan: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang
30 Juli 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi melarang warga menjual rokok secara eceran. Bagaimana penjelasannya?
ADVERTISEMENT
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (30/7).
Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.
Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.
Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.