Jokowi Teken UU 5/2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

20 Januari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkum Ham Yasonna Laoly (kanan) dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Setpres/Agus Suparto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Ham Yasonna Laoly (kanan) dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Setpres/Agus Suparto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. UU tersebut diteken Jokowi pada 13 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
"Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitivies) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini," tulis Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2023, dikutip kumparan, Jumat (20/1).
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut Pasal 2.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
UU ini tindak lanjut dari pemerintah Indonesia dan Singapura yang sudah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Penandatanganan itu dilakukan antara Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
ADVERTISEMENT
Setelah perjanjian ekstradisi ditandatangani kedua kepala negara, RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke Komisi III DPR untuk dibahas bersama Kemenkumham dan Kemlu.
DPR kemudian mengesahkan RUU itu menjadi UU dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2022.
Dalam UU ini, diatur sejumlah hal seperti kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, hingga pengaturan penyerahan.
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.