Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

2 Mei 2024 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
UU tersebut ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa. Hal itu sempat menjadi perdebatan di publik maupun di DPR. Dalam UU Desa yang telah ditandatangani, jabatan kepala desa diatur 8 tahun dan bisa dipilih sebanyak dua kali.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," tulis Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU Desa, Kamis (2/5).
Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sementara dalam Pasal 50, diatur mengenai syarat pencalonan kepala desa. Syaratnya di antaranya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berusia 20-42 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal lainnya yang diatur adalah kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Desa ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi," kata Pasal 118.
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," masih kata Pasal 118.