Jokowi Teken UU No 17 tahun 2022: Atur Falsafah Syariat Islam di Sumbar
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi meneken Undang-Undang No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 25 Juli 2022.
Poin yang diatur dalam UU ini adalah mengenai falsafah syariat Islam. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 terkait karakteristik Provinsi Sumbar.
Dikutip dari salinan UU No 17 tahun 2022, Sabtu (30/7), pada Pasal 5 huruf c disebutkan Sumbar memiliki budaya dan adat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah basandi Syara', Syara' basandi kitabullah yang berkarakter religius Islam.
Berikut bunyi Pasal 5 huruf c tersebut:
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi dari situs Nagari Andaleh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, andaleh-limapuluhkotakab.desa.id, bahwa basandi Syara', Syara' basandi kitabullah merupakan filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu satunya landasan dan atau pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan.
UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar ini merupakan salah satu RUU yang disetujui DPR menjadi UU pada akhir Juni lalu.
Dengan adanya UU ini Provinsi Sumbar berdiri sendiri, terpisah dari sebelumnya yang bergabung dengan Riau dan Jambi sebagai daerah-daerah Swatantra tingkat 1 berdasarkan UU No 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang No 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran-Negara Tahun 1957 No 75) sebagai Undang-Undang.
