Jokowi Teken UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Ini Isinya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu pintu masuk lapas Sukamiskin. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pintu masuk lapas Sukamiskin. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. UU ini diteken Jokowi tanggal 3 Agustus 2022.

UU Pemasyarakatan disahkan pada Paripurna DPR tanggal 7 Juli 2022. Regulasi ini diharapkan bisa menjawab permasalahan di lapas yang selama ini sangat kompleks.

Terdapat 99 pasal dalam UU Pemasyarakatan ini. Dalam UU, disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Sejumlah ketentuan diatur dalam UU Pemasyarakatan. Termasuk hak dan kewajiban bagi tahanan dan narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 7 di UU tersebut.

Hak tersebut yakni meliputi mendapatkan kegiatan rekreasional. Termasuk untuk menjalankan ibadah, mendapat perawatan, hingga kegiatan rekreasional.

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Tahanan/Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

Berikut isi lengkap UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

embed from external kumparan