Jokowi Teken UU PPP, Kewenangan Perundangan Kini Milik Setneg

20 Juni 2022 13:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan Undang-undang yang telah diteken Presiden Jokowi, terdapat sejumlah ketentuan yang berubah. Perubahan ini sesuai draf UU yang sudah disahkan di paripurna DPR.
Salah satu substansinya adalah kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU Omnibus law. Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam UU P3 terbaru ini, kewenangan mengundangkan berpindah ke Kementerian Sekretariat Negara.
Berikut pasal 85 yang memuat ketentuan itu:
Pasal 85
(1) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 82 huruf a,b,c berbunyi:
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden.