Jokowi Terbitkan Inpres Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Corona

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres ini dikeluarkan Selasa (4/8) kemarin.
Inpres tersebut ditujukan kepada sejumlah pemangku jabatan mulai dari para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non Kementerian, para Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. Mereka diarahkan untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan penerapan protokol masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19.
Khusus untuk para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota, Jokowi menekankan peningkatan sosialisasi protokol kesehatan secara masif melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Mereka juga diminta menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan seperti perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Contoh perlindungan kesehatan individu seperti:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. Membersihkan tangan secara teratur;
3. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sementara, contoh untuk perlindungan kesehatan masyarakat seperti:
1. Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara penerapan protokol kesehatan ini dilakukan di sejumlah tempat seperti:
1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. Tempat ibadah;
4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
5. Transportasi umum;
6. Kendaraan pribadi;
7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. Apotek dan toko obat;
9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
Kemudian sanksi yang diatur dalam Inpres sebagai berikut:
1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha
11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. Tempat pariwisata;
13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;
15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalam Inpres ini juga mengatur tentang sanski yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksinya seperti:
1. Teguran lisan atau teguran tertulis;
2. Kerja sosial;
3. Denda administratif;
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
