Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril

29 Juli 2019 16:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum Baiq Nuril (kedua kiri) setelah DPR menyetujui pertimbangan Amesti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senyum Baiq Nuril (kedua kiri) setelah DPR menyetujui pertimbangan Amesti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti bagi terdakwa Baiq Nuril Maknun. Keppres itu diteken pagi tadi oleh Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers yang dirilis Setwapres, Senin (29/7).
Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengambil Keppres itu langsung ke Istana. "Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," lanjut Jokowi.
Keppres itu terbit setelah melalui pertimbangan Menkumham kemudian dibahas di Komisi III DPR. Paripurna DPR mengesahkan rekomendasi amnesti itu pada Kamis (25/7).
Kasasi itu dimohonkan Baiq Nuril setelah MA membatalkan vonis bebas guru asal NTB dalam perkara UU ITE. Dia dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.
Lipsus Jalan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT