Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Penanganan Corona

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
Dia menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Jokowi juga menunjuk sejumlah menteri menjadi pengarah dalam tim.
Pembentukan gugus tugas berfungsi untuk mempercepat penanganan virus corona. Tim terdiri dari pengarah dan pelaksana.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Keppres tersebut.
Sementara itu, di Pasal 5-7 dijelaskan rinci mengenai struktur anggota gugus tugas. Di Pasal 8 dijelaskan sejumlah menteri masuk menjadi anggota pengarah.
Pasal 8 huruf A menyebut, susunan keanggotaan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas Menko PMK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Berikut susunan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana, Mahfud MD
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Sementara itu, penunjukan Doni Monardo sebagai ketua gugus tugas tetuang dalam Pasal 8 huruf B. Berikut susunan rinci anggota pelaksana tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019):
Ketua:
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua:
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota:
Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Unsur Kementerian Kesehatan;
Unsur Kementerian Dalam Negeri;
Unsur Kementerian Luar Negeri;
Unsur Kementerian Perhubungan;
Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Unsur Kementerian Agama;
Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Unsur Tentara Nasional Indonesia;
Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Unsur Kantor Staf Presiden.
"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Pasal 12.
