Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Penanganan Corona

14 Maret 2020 2:56 WIB
clock
Diperbarui 31 Maret 2020 17:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (Ratas) terkait evakuasi WNI dari China di Halim Perdanakusumah, Jakarta.  Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (Ratas) terkait evakuasi WNI dari China di Halim Perdanakusumah, Jakarta. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
ADVERTISEMENT
Dia menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Jokowi juga menunjuk sejumlah menteri menjadi pengarah dalam tim.
Pembentukan gugus tugas berfungsi untuk mempercepat penanganan virus corona. Tim terdiri dari pengarah dan pelaksana.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Keppres tersebut.
Sementara itu, di Pasal 5-7 dijelaskan rinci mengenai struktur anggota gugus tugas. Di Pasal 8 dijelaskan sejumlah menteri masuk menjadi anggota pengarah.
Pasal 8 huruf A menyebut, susunan keanggotaan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas Menko PMK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Berikut susunan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penunjukan Doni Monardo sebagai ketua gugus tugas tetuang dalam Pasal 8 huruf B. Berikut susunan rinci anggota pelaksana tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019):
Ketua:
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua:
Anggota:
ADVERTISEMENT
"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Pasal 12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Foto: Dok. Istimewa