Jokowi Terbitkan Keppres: Pandemi COVID-19 di RI Berakhir, Kini Jadi Endemi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Keppres yang dimaksud ialah Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Ada dua penetapan yang kemudian dicabut dengan adanya Keppres itu, yakni:
Selain itu, Keppres 17/20223 ini membatalkan setidaknya 3 Keppres sebelumnya yang pernah diterbitkan Jokowi, yakni:
Keppres ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023.
Beberapa waktu lalu, Jokowi sudah mengumumkan soal pencabutan status pandemi COVID-19. Jokowi mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Di antaranya angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil dan survei antibodi 99% masyarakat sudah memiliki antibodi.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, apabila Covid-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
Berikut Keppres 17/2023 yang diterbitkan Jokowi: