Jokowi Terbitkan Keppres: Pandemi COVID-19 di RI Berakhir, Kini Jadi Endemi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakhiri status pandemi COVID-19 di Indonesia. Kini, Indonesia memasuki masa endemi.

Keppres yang dimaksud ialah Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Ada dua penetapan yang kemudian dicabut dengan adanya Keppres itu, yakni:

  1. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19; dan

  2. Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Selain itu, Keppres 17/20223 ini membatalkan setidaknya 3 Keppres sebelumnya yang pernah diterbitkan Jokowi, yakni:

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;

  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional; dan

  3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.

Keppres ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023.

Warga membaca ayat Al-Quran saat berziarah ke makam menjelang bulan suci Ramadhan di TPU COVID-19, Rorotan, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Beberapa waktu lalu, Jokowi sudah mengumumkan soal pencabutan status pandemi COVID-19. Jokowi mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan.

Di antaranya angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil dan survei antibodi 99% masyarakat sudah memiliki antibodi.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, apabila Covid-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.

Berikut Keppres 17/2023 yang diterbitkan Jokowi:

embed from external kumparan