Jokowi Terbitkan Keppres: Pandemi COVID-19 di RI Berakhir, Kini Jadi Endemi
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakhiri status pandemi COVID-19 di Indonesia. Kini, Indonesia memasuki masa endemi.
Keppres yang dimaksud ialah Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Ada dua penetapan yang kemudian dicabut dengan adanya Keppres itu, yakni:
Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19; dan
Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, Keppres 17/20223 ini membatalkan setidaknya 3 Keppres sebelumnya yang pernah diterbitkan Jokowi, yakni:
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional; dan
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Keppres ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023.
Beberapa waktu lalu, Jokowi sudah mengumumkan soal pencabutan status pandemi COVID-19. Jokowi mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan.
Di antaranya angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil dan survei antibodi 99% masyarakat sudah memiliki antibodi.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, apabila Covid-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
Berikut Keppres 17/2023 yang diterbitkan Jokowi:
