Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Stafsus Ma'ruf Amin

15 April 2020 16:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai  menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Keppres ini menjelaskan dengan rinci tugas dan kewenangan para stafsus wakil presiden Ma'ruf Amin. Tak itu saja, ketentuan dan jumlah stafsus wapres diatur di dalamnya.
"Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden," petikan salah satu isi Keppres.
Selain itu, Keppres mengatur jumlah maksimal Stafsus Wapres. Selain itu, secara administratif, Stafsus Wapres tanggung jawab ke Seskab Pramono Anung.
"(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. (a) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," sebagaimana dikutip dalam pasal 36.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, rupanya para stafsus juga diberikan kewenangan memiliki asisten dalam membantu pekerjaan mereka. Setiap stafsus, hanya diperbolehkan memiliki dua asisten saja.
"Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon ILa. Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III a," sebagaimana dikutip dalam pasal 45a.
Dalam salinannya, Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta, pada tanggal 6 April 2020.
Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Diketahui, Wapres Ma'ruf Amin memang memiliki 8 staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja. Kedelapan stafsus tersebut sudah diumumkan sejak November 2019 lalu. 8 stafsus tersebut yaitu:
1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
ADVERTISEMENT
3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
4. Sukriansyah S Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum.
======