Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menarik perhatian dalam Perpres tersebut adalah pengaturan investasi yang berkaitan dengan industri minuman keras yang mengandung alkohol .
"Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," sebagaimana bunyi aturan dalam Perpres 49 2021 yang dikutip kumparan, Senin (7/6).
Dalam Pasal 2 menegaskan penutupan peluang untuk bidang usaha investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.
"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 1 1031)," tulis Pasal 2 ayat 2 poin b.
Selain itu, ada juga penutupan peluang untuk bidang usaha dalam kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Perpres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Senin (24/5) dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta pada hari yang sama.