Jokowi Terbitkan Perpres Arsitektur SPBE Nasional, Mahfud: Tutup Celah Korupsi

23 Desember 2022 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perpres baru tersebut diterbitkan salah satu tujuannya untuk menutup celah korupsi yang dapat muncul dalam urusan pengadaan barang dengan cara digitalisasi.
Sehingga ke depan proses pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara dapat dipantau dengan lebih transparan.
"Ya, diskusi publik tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi di dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui tayangan video di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (23/12).
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyaksikan pertandingan sepak bola Grup A Piala AFF 2022 antara Timnas Indonesia melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (23/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Mahfud mengatakan penyusunan perpres tersebut memakan waktu. Sebab, mengatur seluruh sistem aliran tugas hingga aliran penggunaan dana. Dengan terciptanya satu sistem macam ini, akan sulit bagi seseorang atau pihak tertentu dalam melakukan korupsi dalam urusan penggunaan anggaran negara.
"Karena namanya sistem ini sudah ada sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana. Nah ini yang sekarang sudah dibuat oleh Pemerintah, sehingga kalau Pemerintah mengatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan atau e-government itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif, lebih efisien, dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," ungkap Mahfud.
Mahfud memastikan Arsitektur SPBE Nasional tak akan mengganggu apalagi mengintervensi proses hukum terkait pencegahan atau penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Nah pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan itu silakan berjalan tidak akan diganggu," kata Mahfud.
"Tapi mudah-mudahan kasusnya akan menjadi semakin kecil manakala Perpres 132 Tahun 2022 ini mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," pungkasnya.