Jokowi Terbitkan Perpres, Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam aturan baru itu, diatur terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 yang mengatur soal struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok, kini termuat 7 unsur, yakni:

  1. Badan Intelijen Keamanan

  2. Badan Pemelihara Keamanan

  3. Badan Reserse Kriminal

  4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  5. Korps Lalu Lintas

  6. Korps Brigade Mobil

  7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror

Korps tersebut berada di bawah Kapolri. Bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.

Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dibantu oleh satu orang wakil.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pangkat Kakortastipidkor ialah jenderal bintang 2 alias Irjen. Sementara wakilnya adalah jenderal bintang 1 atau Brigjen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A, yakni:

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2)  Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 
(3)  Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4)  Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 
(5)  Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Perpres Kortastipidkor ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

=====

Saksikan kumparan Info A1 LIVE Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - 18.30 WIB hanya di YouTube kumparan. Informasi selengkapnya dapat kamu akses di: kum.pr/pelantikan2024!