Jokowi Terbitkan Perpres Gaji Anggota Komisi Nasional Disabilitas: Rp 23 Juta

Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait hal keuangan bagi anggota Komisi Nasional Disabilitas. Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik Jokowi pada akhir 2021 lalu.
Dalam perpres yang dikutip kumparan, Minggu (19/1), Perpres Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas, itu mengatur gaji hingga fasilitas kesehatan.
Perpres menetapkan gaji anggota yakni Rp 23,3 juta per bulan, sementara gaji ketua mencapai Rp 28,8 juta per bulan. Selain itu, komisioner juga mendapat tunjangan perjalanan dinas dan kesehatan.
Berikut aturan tertuang dalam Pasal 3,4 dan 5:
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Komisi Nasional Disabilitas adalah lima tahun sejak dilantik. Artinya mereka akan menjabat hingga 2026.
Staf khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, hari ini bersejarah bagi Indonesia sebab Jokowi telah menunaikan komitmen UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Nasional disabilitas.
“Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan atas perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Angkie seusai pelantikan, Rabu (1/12/2021).
Tujuh komisioner memiliki latar belakang dari berbagai unsur, yaitu 4 penyandang disabilitas serta 3 nondisabilitas. Mereka yakni:
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota
