Jokowi Terbitkan Perpres Pemberian Penghargaan Penyandang Disabilitas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas percepatan penanganan pandemi Covid-19 secara telekonferensi dari Istana Merdeka. Foto: BPMI Setpres/Kris
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas percepatan penanganan pandemi Covid-19 secara telekonferensi dari Istana Merdeka. Foto: BPMI Setpres/Kris

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penghargaan diberikan kepada perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, juga penyedia fasilitas publik.

Meski begitu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 6 disebutkan, para penyandang disabilitas untuk perseorangan harus memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan untuk membangun masyarakat inklusif.

Ia juga harus menemukan inovasi, memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan anak penyandang disabilitas di peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Adapun lembaga negara yang bakal mendapat penghargaan harus menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, dan memberikan upah layak kepada penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Sedangkan badan hukum yang layak mendapat penghargaan adalah badan hukum yang mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta. Sementara untuk BUMN dan BUMD, minimal 2 persen pekerja penyandang disabilitas.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: lencana, trofi, piagam dan/atau penghargaan lainnya," sebagaimana ditulis dalam Pasal 5 yang dikutip kumparan, Senin (22/6).

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemberian penghargaan bisa diberikan oleh bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri. Para menteri, pimpinan lembaga hingga kepala daerah harus membentuk tim penghargaan terlebih dahulu untuk menyaring pihak-pihak yang berhak menerima penghargaan.

Seperti contoh dalam pemberian penghargaan di tingkat gubernur. Pasal 20 ayat 1 dan 2 menyatakan harus ada yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.

"(1) Tim penghargaan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah provinsi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan, b. penelaahan dan c. verifikasi dan validasi," sebagaimana tertulis dalam pasal 20.

Dalam menyambut HUT kemerdekaan RI ke-74, penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Nasional POKJA menggelar pawai budaya yang bertajuk 'Menuju Disabilitas Merdeka'. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Proses tersebut nantinya akan dilaporkan pada pihak gubernur setempat. Nantinya, secara rinci diatur dalam Peraturan Gubernur untuk di tingkat provinsi.

Sementara, dalam pasal 24, dijelaskan bahwa pemberian penghargaan diberikan pada momentum tertentu seperti acara hari disabilitas, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara hingga perayaan lainnya.

"Acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional, hari disabilitas internasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota atau acara resmi lainnya," tulis Pasal 24.

Pemberian penghargaan menggunakan beberapa sumber anggaran seperti APBN, APBD hingga sumber-sumber yang sah dan tidak bersifat mengikat.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi. Tertulis diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020 oleh Menkumham Yasonna Laoly.

embed from external kumparan

---

embed from external kumparan

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.