Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2020. PP itu mengatur soal hak anak yang menjadi korban atau saksi suatu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
PP ini diterbitkan sebagai turunan dari Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Terdapat 18 pasal yang termuat dalam PP ini.
Dalam PP, disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana ialah, "anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana".
Sementara anak yang menjadi saksi tindak pidana ialah, "anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri".
Pasal 2 PP itu menyebutkan anak yang menjadi korban atau saksi berhak atas:
ADVERTISEMENT
a. Upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c. Kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara
Untuk Rehabilitasi Medis atau Sosial dapat diajukan atas permintaan orang tua, wali, keluarga, atau pihak terkait berdasarkan laporan sosial.
Sementara untuk Jaminan Keselamatan, meliputi beberapa hal. Termasuk perlindungan, kerahasiaan identitas, hingga pengurusan identitas baru.
Dalam memberikan Jaminan Keselamatan, LPSK dapat bekerja sama dengan Polri atau lembaga lain terkait.
PP ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Juli 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berikut isi lengkap PP tersebut: