Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

25 Februari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi pada Rakornas Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi pada Rakornas Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian bunyi ketetapan kesatu Keppres 2/2022 sebagaimana dilihat dari situs resmi Setneg, Jumat (25/2).
Pada ketetapan kedua, ditegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Di poin menimbang huruf d Keppres tersebut, dijelaskan salah satu dasar menjadikan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Berikut bunyinya:
Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 24 Februari 2022.
ADVERTISEMENT