Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keppres tersebut, ada sejumlah hal yang mendasari mengapa 24 Juli ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional.
Selain kebaya sebagai aset budaya, ada pula nilai sejarah ketika Presiden ke-1 RI Sukarno menghadiri Kongres Wanita Indonesia X, di mana semua peserta yang hadir memakai kain kebaya.
"Bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana semua perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya," berikut petikan Keppres.
"Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," lanjut petikan Keppres.
Meski ditetapkan sebagai hari nasional, Hari Kebaya Nasional bukan hari libur.
ADVERTISEMENT
"Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur," ujar petikan Keppres.
Keppres pun berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan oleh Jokowi pada 4 Agustus 2023.